Ini, 3 Lembaga Ini Penyelenggara Pemilu di Indonesia

Ini, 3 Lembaga Ini Penyelenggara Pemilu di Indonesia

Pemilu adalah tahapan penting dalam suatu negara demokrasi. Melalui pemilu, masyarakat dapat menggunakan suaranya untuk memilih pemimpin daerah maupun negara. Di Indonesia sendiri tahapan pemilu tergolong panjang dan memakan waktu cukup lama. Namun, artikel kali ini tidak akan membahas tahapan dalam pemilihan umum. Melainkan lembaga yang menyelenggarakan pemilu.

Meski diselenggarakan secara rutin setiap 5 tahun sekali, namun tidak sedikit masyarakat yang belum paham lembaga apa saja yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemilu, terutama mereka pemilih pemula. Untuk itu, langsung simak ulasan lengkapnya dalam artikel berikut.

Lembaga Yang Bertugas Menyelenggarakan Pemilu

Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada tiga lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia. Dilansir dari situs Hukum Online, ketiga lembaga tersebut adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Lantas, apa saja tugas ketiga lembaga tersebut?

1. Komisi Pemilihan Umum

Komisi Pemilihan Umum atau KPU berwenang menyelenggarakan pemilu secara nasional. Lembaga ini bersifat tetap dan mandiri dengan jumlah anggota sebanyak 7 orang. Sementara pada tingkat provinsi, pemilu dilakukan oleh KPU Provinsi. Begitupun pada tingkat Kabupaten/Kota di mana KPU Kabupaten/Kota lah yang menyelenggarakan pemilihan umum.

Tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum tidak hanya menyelenggarakan pemilu saja. Lembaga ini juga bertugas merencanakan program dan anggaran Pemilu, jadwal Pemilu, menyusun dan menetapkan tata kerja KPU tiap-tiap tingkatan, menyusun dan menetapkan pedoman teknis Pemilu, serta mengkoordinasikan dan mengendalikan seluruh tahapan Pemilu.

KPU juga memiliki wewenang untuk menerima daftar pemilih Pemilu, memutakhirkan data pemilih berdasarkan data Disdukcapil, menetapkan peserta Pemilu, mengumumkan hasil rekapitulasi, berita acara penghitungan suara, serta mengesahkan dan mengumumkan hasil Pemilu.

Untuk penyelenggaraan Pemilu di luar negeri, KPU tidak bertugas sendiri. Ada dua pihak yang membantu penyelenggaraan Pemilu di luar negeri, yaitu  Panitia Pemilihan Umum Luar Negeri dan Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara Luar Negeri.

2. Badan Pengawas Pemilu 

Dilansir dari Medcom, Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilu bertugas mengawasi tahapan pemilu yang diselenggarakan di Indonesia. Lembaga yang beranggotakan lima orang ini terdiri dari Bawaslu pusat, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Sementara untuk membantu tugasnya mengawasi Pemilu di tingkat Kecamatan hingga Luar Negeri, dibentuklah Panitia Pengawas Pemilu.

Tugas utama lembaga ini tidak hanya mengawasi penyelenggaraan pemilu saja. Namun, juga menerima aduan pelanggaran pemilu dalam bentuk administrasi, money politic, hingga sengketa proses Pemilu. Bawaslu juga bertugas memutakhirkan data pemilih berdasarkan data dinas kependudukan.

3. Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu

Lembaga ketiga yang menyelenggarakan pemilu adalah Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu atau DKPP. Lembaga ini memiliki tujuh orang anggota yang masing-masing adalah 1 orang dari KPU, 1 orang Bawaslu, 3 orang yang diusulkan DPR, dan 2 orang yang diusulkan oleh Presiden.

Sama seperti KPU, Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu juga bersifat tetap. Lembaga yang berkedudukan di Ibukota Negara ini memiliki sejumlah tugas, di antaranya:

    • Menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara Pemilu;
    • Melakukan pemeriksaan dan pembuktian atas aduan dugaan pelanggaran kode etik.

Selain kedua tugas tersebut, DKPP mempunyai wewenang untuk memutus pelanggaran kode etik oleh penyelenggara Pemilu dan memberikan sanksi bagi yang terbukti melanggar.

Demikian tadi tiga lembaga yang menyelenggarakan pemilu di Indonesia. Masing-masing lembaga memiliki tugas dan tanggung jawab yang jelas. Untuk mengetahui tentang politik, integritas, dan program antikorupsi, kamu bisa mengakses situs ACLC KPK. Semoga bermanfaat.

Source:

https://www.hukumonline.com/berita/a/3-lembaga-penyelenggara-pemilihan-umum-lt641d630e05e1f/ https://news.detik.com/pemilu/d-6545533/siapa-saja-penyelenggara-pemilu-ini-penjelasan-dan-tugasnya https://www.medcom.id/nasional/politik/ybDrYJ0K-yuk-mengenal-3-lembaga-penyelenggara-pemilu-di-indonesia

Nasional