Syarat-Syarat Yang Diperlukan Untuk Balik Nama Motor

Syarat-Syarat Yang Diperlukan Untuk Balik Nama Motor

Dalam perpindahan hak kepemilikan suatu barang bisa dilakukan lewat berbagai macam cara. Seperti pemberian atau pembelian. Seperti pengalihan kepemilikan sepeda motor lewat pembelian.Ketika anda membeli sepeda motor dari pihak penjual atau pemilik aslinya langsung berarti anda yang menjadi pemilik barunya.

Setelah itu, pastinya anda disibukan dalam pengalihan atas nama pemilik motor dari orang lain kepada nama anda. Hal tersebut umumnya terjadi dalam pembelian sepeda motor bekas.  Anda bisa  melakukan pengurusan balik nama motor di lembaga berwenang yaitu Samsat terdekat.

Tanpa adanya pengurusan balik nama motor maka kesulitan akan anda hadapi. Anda mesti melakukan peminjaman identitas KTP dari pemilik motor sebelumnya ketika harus memperpanjang STNK.

Pengertian balik nama motor adalah suatu proses pengalihan hak milik sepeda motor dari pihak pemilik asal sebelumnya ke orang berikut yang membelinya atau juga sebagai pemilik baru dari motor tersebut. Pemerintah telah menetapkan prosedur dan ketentuan tata cara dalam mengurus balik nama motor beserta biayanya.

Syarat-Syarat Yang Diperlukan

Untuk melakukan pengurusan balik nama motor maka anda bisa mengurusnya secara langsung di kantor Samsat terdekat . Adapun persyaratan yang harus dibawa dan dilampirkan, antara lain :

  1. KTP asli pemohon atau pemilik baru beserta fotocopy Kartu Tanda Penduduk pemilik sepeda motor terbaru bersangkutan sebanyak dua lembar
  2. STNK asli dan fotocopy sebanyak tiga lembar
  3. BPKB asli dan fotocopy
  4. Bukti pembelian atau penyerahan kepemilikan sepeda motor bisa berupa kwitansi yang ditandatangani oleh pihak pembeli dan pihak penjual dibubuhi materai
  5. Menyertakan bukti cek fisik yang dilakukan oleh pihak Samsat
  6. Mempersiapkan biaya administrasi balik nama motor. Untuk anda yang ingin lebih mudah dalam proses balik nama motor maka anda bisa mempertimbangkan untuk menggunakan biro bantuan aplikasi Link Aja.

Proses balik nama motor akan berhasil setelah tercantum nama anda sebagai nama pemilik sepeda motor di STNK dan BPKB terbaru.Selain mengurusnya balik nama motor sendiri di kantor Samsat terdekat maka anda bisa menggunakan biro jasa balik nama motor.

Untuk di tahun 2022 sekararang ini mengalami perubahan dalam biaya balik nama motor. Biaya balik nama motor tahun sekarang lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Dalam pembuatan STNK baru dikenakan tarif Rp 100 ribu. Sedangkan untuk pembuatan BPKB baru dikenakan biaya sebesar Rp 252 ribu. Sementara itu, untuk biaya TNKB sebesar Rp 60 ribu.

 

Otomotif